Jumat, 18 Februari 2011

Kliring

KLIRING

Kliring disini sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian hutang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui perantara bank Indonesia sebagai lembaga kliring.

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga dari suatu bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dam memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Lalu lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan degan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun nasabah bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar