Rabu, 04 Januari 2012

KASUS HAM DI MESUJI LAMPUNG


BAB 1

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Bermula dari warga setempat yang memasuki area perkebunan kelapa sawit PT.BSMI yaitu Hendri. Dia memasuki PT.BSMI tanpa izin, dengan mengendrai sepeda motor dan kepergok oleh keamanan PT.BSMI yang berasal dari angkatan laut.Hendri melarikan diri dan meninggalkan motornya kemudian meminta bantuan dua temannya yakni Yanto dan Gani untuk mengambil ,motor dari petugas BSMI.

Petugas marinir memberikan motor  Hendri, namun Gani tidak kembali bersama Yanto. Warga menganggap telah terjadi penculikan oleh petugas jaga PT.BSMI  dan menuntut Gani diserahkan. Petugas jaga tidak pernah menangkap warga. Namun, warga sudah terprovokasi dan mengangap petugas Brimob telah menyembunyikan Gani.

      Akhirnya warga marah dan anarkis. Aset PT.BSMI dirusak dan dibakar. Petugas jaga dari unsur Brimob dan Marinir tidak mampu mengendalikan massa. Petugas jaga berkonsolidasi sambil menunggu bantuan dari Polres Tulang Bawang. Tiba – tiba Kasubagdalopos Polres Tulang Bawang AKBP WH menggunakan senjata tanpa prosedur dan mengakibatkan warga bernama Jaelani meninggal.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Kami Menderita, Tempat Tinggal Kami Di acak – acak

      Dengan suara gemetar dan bercucuran air mata, kartini terus menyampaikan keluh kesah dan penderitaan yang dirasakannya selama ini, tepat di hadapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana, beserta rombongan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) ketika berkunjung ke Moro – moro.
     
      Kartini merupakan satu dari ratusan warga yang menjadi korban penggusuran oleh tim terpadu perlindungan hutan provinsi September yang lalu. Kartini maupun  warga lainnya menaruh harapan besar kepada Wakil Menteri Hukum dan Ham Deny       Indrayana beserta rombongan, untuk menyelesaikan konflik agraria antara petani penggarap dengan PT Silva Inhutani.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyampaikan bahwa ada dua anggota polisi yang sudah di periksa sehubungan dengan kasus yang terjadi di Mesuji Lampung. Pemeriksaan itu terkait dengan bentrokan yang terjadi disana pada tangga 11 November 2011. Satu orang tewas dalam bentrokan itu. Dua polisi sudah di periksa pelanggaran disiplin. Kalau terbukti nanti ada unsur pidana maka akan diproses secara pidana. Artinya, proses sampai peradilan.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

            Dari apa yang kita baca tentang kasus pelanggaran HAM di mesuji seharusnya tidak perlu terjadi. Karena bagaimanapun juga kekerasan tidaklah di benarkan. Seharusnya AKBP Tulang bawang tidak perlu mengeluarkan tembakan yang mengakibatkan satu warga tertembak dan meninggal. Jenderal Timur Pradopo menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus ini. Siapa saja yang bersalah akan di ungkap tuntas.


SUMBER : : VIVAnews, INILAH.COM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar